Pelaksanaan Pendampingan Dan Sosialisasi Perizinan Berusaha (OSS.RBA) Dan Non Perizinan.

i Made Sukmadiana 21 Agustus 2023 10:07:37 WITA

(Senin. 21 Agustus 2023). Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng melaksanakan Pendampingan dan Sosialisasi terkait Perizinan Berusaha (OSS RBA) dan Non perizinan di Desa Menyali, kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Menyali.

Pendamping Oss dalam kegiatan tersebut menyatakan masyarakat yang memiliki usaha atau kegiatan yang menghasilkan uang diwajibkan untuk mendaftar NIB karena dengan mendaftar NIB masyarakat akan memperoleh banyak keutungan, terlebih lagi NIB merupakan KTPnya usaha yang diproses dan terdaftar langsung di kementrian yang bisa didaftarkan secara mandiri melalui OSS (Online Single Submission) melalui website oss.go.id dengan syarat memiliki KTP-el dan NPWP untuk kelengkapan pendaftaran.

Berikut Kentungan OSS - RBA bagi UMK
1. Perizinan menjadi lebih cepat dan pada umumnya memerlukan waktu 15 menit.
2. Syarat pendirian PT lebih mudah.
3. Bebas biaya pelaku UMK. Tidak dikenakan biaya apapun dalam proses perizinan yang diajukan melalui OSS (Online Single Submission),
4. Tidak diperlukan syarat apapun untuk pendirian UMK. Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya, seperti KTP dan NPWP.
5. Prosesnya tidak berbelit-belit, NIB langsung jadi dan dapat di download dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengajukan perizinan.

Informasi Tambahan:
PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Pasal 12 ayat 1: menyatakan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usahasekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Pasal 12 ayat 2: NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai SNI dan pernyataan jaminan usaha.

Komentar atas Pelaksanaan Pendampingan Dan Sosialisasi Perizinan Berusaha (OSS.RBA) Dan Non Perizinan.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar