Persyaratan dan Blanko Permohonan Akta Perceraian
04 Februari 2019 12:04:45 WITA
- PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
Dokumen Lampiran : Persyaratan dan Blanko Permohonan Akta Perceraian
Komentar atas Persyaratan dan Blanko Permohonan Akta Perceraian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelayanan KB Keliling Dari BKKBN Di Pustu Desa Menyali
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan Juli Tahun 2024
- Musdes Perubahan RPJM Desa menyali Dan Penyusunan RKPDesa Menyali Tahun 2025
- Program Inovatif sebagai Upaya Kaderisasi Kembali Seni Tari Legong Pengeleb di Desa Menyali
- Desa Menyali Mewakili Kecamatan Sawan Mengikuti Lomba Kearsipan Se-Kabupaten Buleleng Tahun 2024
- Sembahyang Bersama Dalam Rangka Purnama
- Sembahyang Bersama Dalam Rangka Tumpek Uye (Kandang) Tahun 2024