Penyerahan Sertifikat Tanah Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Di Desa Menyali

08 Februari 2022 10:12:21 WITA

Selasa, 08 Pebruari 2022. Penyerahan Sertifikat Tanah Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor Perbekel Menyali. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital dan dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT. Jika Anda membeli suatu lahan dan telah mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi menjamin kepastian hukum.

Adapun tujuan pendaftaran tanah dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu:

 1. Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.

 2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan.

 3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.

 4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

 Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya.

 

Akta tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberi kewenangan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

 Adapun jenis-jenis akta tanah yang dibuat PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, BAB II pasal 2 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT:

 1. Akta Jual Beli (AJB)

2. Akta Tukar Menukar

3. Akta Hibah

4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan

5. Akta Pembagian Hak Bersama

6. Akta Pemberian Hak Tanggungan

7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik

8. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik

 

Komentar atas Penyerahan Sertifikat Tanah Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Di Desa Menyali

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar