PPKM Darurat Luar Jawa Bali Resmi Dimulai Hari Ini

12 Juli 2021 08:25:48 WITA

Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM Darurat. 15 daerah (di luar Jawa-Bali) ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat, 9 Juli 2021.

Adapun daftar 15 kabupaten/kota tersebut yakni; Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.

Parameter penetapan PPKM Darurat untuk wilayah di luar Jawa-Bali, yakni; level asesmen 4, angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate atau BOR) rumah sakit Covid-19 di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Peraturan soal pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang sekarang sedang berlaku. Misalnya, kantor sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah, rumah ibadah ditutup dan sekolah wajib belajar jarak jauh. Kebijakan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

 

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1481535/pemerintah-resmi-umumkan-ppkm-darurat-di-luar-jawa-bali-mulai-12-juli/full&view=ok

Komentar atas PPKM Darurat Luar Jawa Bali Resmi Dimulai Hari Ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar