Dukung PPKM, Desa Menyali Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat dan Dirikan Posko
16 Februari 2021 09:54:06 WITA
Pemprov Bali memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Mendagri. PPKM mikro di Bali diberlakukan sejak Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021, sudah ditunjuk lima wilayah prioritas dalam memberlakukan PPKM mikro di Bali. Kelima wilayah itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. Kemudian untuk lima daerah di luar tersebut, Gubernur Bali menetapkan agar PPKM mikro dilaksanakan dengan pengacu pada zona merah dan oranye COVID-19 di setiap desa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus dan meningkatnya kasus COVID-19. Menjaga agar Bed Occupancy Rate rumah sakit tidak tinggi sehingga layanan kesehatan bisa berjalan dalam koridor yang aman. Dengan PPKM skala mikro di tingkat kelurahan/desa, pengawasan akan lebih fokus dan penanganan bisa lebih cepat.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut dan memberikan panduan pembentukan pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE). Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 dalam skala mikro.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.
Posko penanganan COVID-19 di desa/kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta pembatasan mobilitas.
Aspek penanganan mengimplementasikan 3T (testing, tracing, dan treatment), hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Aspek pembinaan berupa upaya penegakkan disiplin dan pemberian sanksi.
Komentar atas Dukung PPKM, Desa Menyali Perketat Pengawasan Kegiatan Masyarakat dan Dirikan Posko
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemasangan Baliho Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT Dana Desa Di Bulan November Tahun 2024
- Grafik Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Rapat Pembahasan Perubahan APBDes Tahun 2024
- Diskusi Kampung Dari Serikat Pekka Kabupaten Buleleng Tahun 2024
- Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Oktober Tahun 2024
- Kegiatan Expose Inspektorat Kabupaten Buleleng