Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Khusus

04 Februari 2019 12:10:12 WITA

  1. PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS

      (Diperuntukkan bagi orang tua yang tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)

                                                                                                                                            

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. a. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan; atau
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
  5. a. Foto copy KTP-el kedua orang tua.                         
  6. Foto copy KTP-el pemohon Akta.
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  8. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  9. Fotocopy KK orang tua dengan status kawin
  10. Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  11. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  12. Bagi WNA :

      Suami/Istri orang asing melampirkan :

  1. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  2. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 Catatan :

  1. Permohonan agar menggunakan stop map berwarna KUNING
  2. POINT 4 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS

Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Khusus


Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Khusus

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar