Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Khusus
04 Februari 2019 12:10:12 WITA
- PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS
(Diperuntukkan bagi orang tua yang tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)
- Mengisi formulir permohonan.
- a. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan; atau
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
- a. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- Fotocopy KK orang tua dengan status kawin
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan :
- Permohonan agar menggunakan stop map berwarna KUNING
- POINT 4 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Khusus
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran Khusus
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemasangan Baliho Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Penyaluran BLT Dana Desa Di Bulan November Tahun 2024
- Grafik Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024
- Rapat Pembahasan Perubahan APBDes Tahun 2024
- Diskusi Kampung Dari Serikat Pekka Kabupaten Buleleng Tahun 2024
- Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Oktober Tahun 2024
- Kegiatan Expose Inspektorat Kabupaten Buleleng