Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

01 Februari 2017 15:30:43 WITA

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 

  • Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
  1. KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  2. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  5. pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  • Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
  1. surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
  2. foto copy KIA yang hilang;
  3. foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. foto copy KK terbaru;
  5. foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  6. KIA yang rusak;

 

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemdes Menyali 26 April 2019 09:55:24 WITA
Untuk pengurusan KIA langsung ke kantor catatan sipil. Suksma
Dedy 24 April 2019 11:52:45 WITA
Kemana niki tyang harus ngurus kia apabisa langsung slesai dikantor perbekel atau gimana ?,suksma

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar