Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
01 Februari 2017 15:30:43 WITA
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
- Persyaratan penerbitan KIA karena hilang/rusak adalah sebagai berikut :
- surat keterangan hilang dari Lurah/Perbekel;
- foto copy KIA yang hilang;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- foto copy KK terbaru;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- KIA yang rusak;
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Pemdes Menyali 26 April 2019 09:55:24 WITA
Untuk pengurusan KIA langsung ke kantor catatan sipil. Suksma
Dedy 24 April 2019 11:52:45 WITA
Kemana niki tyang harus ngurus kia apabisa langsung slesai dikantor perbekel atau gimana ?,suksma
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kebersihan Serentak Aksi Antisipasi Demam Berdarah
- Pelayanan Perekaman E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng
- Pemasangan Baliho Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa TA 2023
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
- Pengumuman Lowongan Tenaga Sopir Pengangkut Sampah
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024