Penyuluhan Hukum Dari Universitas Panji Sakti Singaraja

i Made Sukmadiana 30 Oktober 2021 11:53:24 WITA

Sabtu, 30 Oktober 2021. Kegiatan Penyuluhan hukum di Kantor kepala Desa Menyali dengan tema "Penerapan Hukum Perdata Secara Nyata" yang dibuka langsung oleh Perbekel Menyali I Made Jaya Harta dan yang di hadiri oleh Perangkat Desa, semua Kelian kelompok, anggota Bumdes, Anggota BPD, Ketua LPM, Babinsa, Babinkantimbas. Acara di mulai pukul 09.00 wita.

Penyuluhan dari Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja 2021 (Penerapan hukum perdata secara nyata). Sesi pertama dari DR. I Gede Surata, SH,M,KN tentang Proses pendaftaran hak atas tanah, melalui konversi terkait dengan hak asasi manusia dan pendaftaran hak atas tanah dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

-Pengukuran, pemetaan, dan pembekuan tanah

-Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut 

-Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat 

Dasar hukum pendaftaran hak atas tanah pasal, 19 UUPA: - Semua hak atas tanah harus didaftarkan. 

Maksud kegiatan adalah untuk memberikan pengetahuan kepada warga terkait pengetahuan dan pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta berhati nurani, berbudaya, dan cerdas hukum.

Sesi kedua dari Ni Ny. Mariadi tentang hukum Pengampuan, Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum. Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil menurut Undang-undang yang disebut Pengampu (curator).

Dengan alasan tertentu, seseorang yang sudah dewasa disamakan kedudukannya dengan seseorang yang minderjarig, karena walaupun sudah dewasa tetapi orang tersebut dianggap tidak cakap bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 433 sampai dengan pasal 462 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) alasan yang mengharuskan seseorang ditaruh di bawah pengampuan adalah:

  1. Karena keadaan dungu
  2. Karena sakit otak
  3. Mata gelap
  4. Karena boros

Tujuan: Upaya hak untuk menetapkan seorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa, tujuan pengampuan adalah untuk mewakili subyek hukum yang tidak atau belum cakap hukum dalam melakukan pembuatan hukum dan bukan diskriminasi, tapi melindungi agar tidak dimafaatkan oleh orang.

Sesi ketiga dari I Komang Kawi Arta tentang pasal 1 UU No.1 /74-UU nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Perkawinan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang sebagai suami istari dengan tujuan membentuk kelurga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Acara selesai pukul 13.30 wita. 

Setelah semua narasumber memberikan penyuluhan, acara kemudian dilanjutkan ke sesi tanya jawab dimana para peserta sangat antusias memberikan pertanyaan terkait semua materi penyuluhan yang sudah diberikan.

Acara ini berakhir pukul 13.00 Wita dan ditutup dengan acara penyerahan plakat dari Universitas Panji Sakit kepada Perbekel Menyali kemudian dilanjutkan dengan makan dan foto bersama

 

 

 

Komentar atas Penyuluhan Hukum Dari Universitas Panji Sakti Singaraja

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar