BPUM 2021 Telah Dibuka, ​Ini Syarat Dan Cara Mendaftar

i Made Sukmadiana 22 April 2021 14:04:00 WITA

Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.  

UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id

 
 

Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021. 

Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar BPUM 2021? Silahkan buka link di bawah ini.

Dokumen Lampiran : BPUM 2021 Telah Dibuka, ​Ini Syarat Dan Cara Mendaftar UMKM


Komentar atas BPUM 2021 Telah Dibuka, ​Ini Syarat Dan Cara Mendaftar

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar