BPUM 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat Dan Cara Mendaftar
i Made Sukmadiana 22 April 2021 14:04:00 WITA
Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id.
Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Pemerintah pun telah menetapkan syarat dan cara bagi UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021.
Lantas, bagaimana cara dan syarat mendaftar BPUM 2021? Silahkan buka link di bawah ini.
Dokumen Lampiran : BPUM 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat Dan Cara Mendaftar UMKM
Komentar atas BPUM 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat Dan Cara Mendaftar
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemasangan Baliho Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa TA 2023
- LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
- Pengumuman Lowongan Tenaga Sopir Pengangkut Sampah
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2023
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024
- Pembahasan LPJ APBDes Tahun 2023
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN, KUNINGAN DAN NYEPI TAHUN BARU CAKA 1946