KTP Anda Hilang Atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

i Made Sukmadiana 29 Juli 2020 11:21:34 WITA

KTP adalah salah satu bentuk identifikasi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh semua rakyat Indonesia.

Namun, karena satu dan lain hal, KTP dapat hilang atau rusak. KTP yang hilang dapat disalahgunakan, sehingga lebih baik untuk segera mengurus KTP yang hilang ke kepolisian dan kelurahan.

Yuk, cari tahu bagaimana cara mengurus dokumen penting yang satu ini!

Tahapan Pengurusan KTP yang Hilang

  • Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan
  • Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada)

Surat keterangan kehilangan dibutuhkan untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP biasanya, surat ini berlaku selama 2 bulan.

Jadi, pastikan untuk segera mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

Penggantian KTP

  • Buat surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian lalu buat surat pengantar dari Kantor Kepala Desa. 
  • Pergi ke kantor Kepala Desa dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Pihak Kantor Kepala Desa kemudian akan memberikan surat pengantar permohonan e-KTP baru untuk disahkan ke kantor kecamatan dan diproses di Kantor Dinas Kependudukan
  • Pergi ke kantor Dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.
  • Dokumen tersebut diantaranya adalah
    1. fotokopi kartu keluarga,
    2. fotokopi e-KTP (bila ada),
    3. surat pengantar dari Kantor Kepala Desa.
  • Semua persyaratan kemudian akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor Dinas Kependudukan.

 

Apabila KTP anda rusak, cukup mencari surat pengantar di Kantor Kepala Desa, dan juga membawa bukti KTP asli anda yang rusak tersebut untuk dilampirkan di berkas pengajuan pembuatan KTP yang baru.

Komentar atas KTP Anda Hilang Atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar