Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

i Made Sukmadiana 15 Juli 2020 09:46:51 WITA

Selasa (14/05), Pemerintah Desa Menyali menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Prangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan pengrajin dan PKK). Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00Wita bertempat di Kantor Perbekel Menyali dan berakhir sampai pukul 01.00 Wita.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Perbekel Menyali, I Made Jaya Harta.  Dalam pembukaan, pimpinan musyawarah Desa mengajak kepada peserta untuk bisa mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya. Pimpinan musyawarah juga menyampaikan, bahwa musyawarah Desa yang dilaksanakan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa untuk penyusunan RKP Desa Tahun 2021, sebagaimana yang tertuangan Dalam Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2015 secara tegas tertuang dalam pasal 30 ayat 2 poin a penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Kecamatan Sawan yang diwakili oleh Kasi Pembangunan I Wayan Mahayasa turut menyampaikan bawha, usulan yang diajukan harus memang merupakan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri sehingga dapat mendongkrak gerakan ekonomi masayarakat,

dapun topik yang dibahas yakni mengenai rencana pembangunan desa untuk tahun 2020 baik melalui rancangan RKP Desa maupun prioritas usulan kegiatan pembangunan desa tahun 2019 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2020.

Setelah di lakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik, selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberápa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musrenbang Desa, yaitu :

  1. Bidang I

    - Penghasilan tetap tunjangan dan Operasional Pemerintahan desa.
    - Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa.
    - administrasi kependudukan,Pencatatan Sipil,Statistik dan kearsipan.
    - Tata Praja Pemerintahan,Perencanaan,Keuangan,dan pelaporan.

 

  1. Bidang II

    - Bidang Pendidikan
    - BIdang Kesehatan
    - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    - Kawasan pemukiman

 

  1. Bidang III

    - Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum,dan perlindungan Masyarakat
    - Bidang kebudayaan dan keagamaan
    - Bidang kelembagaan Masyarakat

  2. Bidang IV
     

           -Bidang Pemberdayan Perempuan,perlindungan Anak dan Keluarga

  1. Bidang V

           - Bidang Penanggulangan Bencana.

           - Bidang Keadaan Darurat.

 

 

Komentar atas Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Sukai Kami

Kalender Bali

Lokasi Menyali

tampilkan dalam peta lebih besar